SOSIALISASI HUKUM TENTANG PAJAK RESTORAN DAN MBLM
- p3mdkabbanjar
- 6 Des 2016
- 1 menit membaca

Selasa, 6 Desember 2016 bertempat di Aula Kecamatan Martapura barat di laksanakanSosialisasi Hukum
Tentang Pajak Restoran dan MBLM yang di ikuti oleh Bendahara APBDes, Pendamping desa, Pendampung Lokal Desa dan TPMD Kab. Banjar. Adapun narasumber dari Kabid. Pendapatan Daerah DPKA Kab. banjar Bapak M.Ramlan , Kejaksaan Tinggi Kab. Banjar kasi Datun Bapak sajamin. Acara yang di buka Camat Martapura Barat, berharap kepada Bendahara desa se kecamatan Martapura Barat untuk disiplin di dalam melakukan pembayaran pajak karena sebagai wajib pungut pajak.acara yg berlangsung sehari dan sudah beberapa KSelasa, 6 Desember 2016 bertempat di Aula Kecamatan Martapura barat di laksanakan Sosialisasi Hukum Tentang Pajak Restoran dan MBLM yang di ikuti oleh Bendahara APBDes, Pendamping desa, Pendampung Lokal Desa dan TPMD Kab. Banjar. Adapun narasumber dari Kabid. Pendapatan Daerah DPKA Kab. banjar Bapak M. Ramlan , Kejaksaan Tinggi Kab. Banjar kasi Datun Bapak sajamin. Acara yang di buka Camat Martapura Barat. Sosialiasi Hukum ini sudah di laksanakan di beberapa kecamatan. ( fnz )




Comments