top of page

SOSIALISASI HUKUM TENTANG PAJAK RESTORAN DAN MBLM

  • p3mdkabbanjar
  • 6 Des 2016
  • 1 menit membaca

Selasa, 6 Desember 2016 bertempat di Aula Kecamatan Martapura barat di laksanakanSosialisasi Hukum

Tentang Pajak Restoran dan MBLM yang di ikuti oleh Bendahara  APBDes, Pendamping desa, Pendampung Lokal Desa dan TPMD Kab. Banjar. Adapun narasumber  dari Kabid. Pendapatan Daerah DPKA  Kab. banjar Bapak M.Ramlan ,  Kejaksaan Tinggi Kab. Banjar kasi Datun Bapak sajamin. Acara yang di buka Camat Martapura Barat, berharap kepada Bendahara desa se kecamatan  Martapura Barat untuk disiplin  di dalam melakukan pembayaran pajak karena  sebagai wajib pungut pajak.acara yg berlangsung sehari dan sudah beberapa  KSelasa, 6 Desember 2016 bertempat di Aula Kecamatan Martapura barat di laksanakan Sosialisasi Hukum Tentang Pajak Restoran dan MBLM yang di ikuti oleh Bendahara APBDes, Pendamping desa, Pendampung Lokal Desa dan TPMD Kab. Banjar. Adapun narasumber dari Kabid. Pendapatan Daerah DPKA Kab. banjar Bapak M. Ramlan , Kejaksaan Tinggi Kab. Banjar kasi Datun Bapak sajamin. Acara yang di buka Camat Martapura Barat. Sosialiasi Hukum ini sudah di laksanakan di beberapa kecamatan. ( fnz )


 
 
 

Comments


RECENT POSTS:
SEARCH BY TAGS:

© 2016 by Tim Operator. P3MDkabbanjar with Wix.com

  • b-facebook
  • Twitter Round
  • Instagram Black Round
bottom of page