Pembangunan Berbasis TTG Tahun 2017 mendapat prioritas Kemendes PDTT
- p3mdkabbanjar
- 21 Jan 2017
- 2 menit membaca

P3MD Kab.Banjar Martapura 22Januari 2017
Dengan keluarnya Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggl dan Transmigrasi Republik Indonesia
Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Penetapan Prioritas Pengguaan Dana Desa Tahun 2017
Ada beberapa yang secara khusus untuk belanja penggunaan Teknologi Tepat guna di atur secara spesifik . Hal tersebut memudahan memacu pertumbuhan ekonomi desa adapun prioitas penggunanaan dana desa secara umum di bagi dua itu tertuang pada pada pada
Pasal 4
(1) Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk membiayai
pelaksanaan program dan kegiatan di bidang
Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Khususnya berkaitan dgn
Bidang Pembangunan desa berkaitan dengan TTG
Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan
prasarana Teknologi Tepat Guna (TTG) untuk kemajuan ekonomi yang
difokuskan pada kebijakan satu Desa satu produk unggulan, antara lain:
a) penggilingan padi;
b) peraut kelapa;
c) penepung biji-bijian;
d) pencacah pakan ternak;
e) sangrai kopi;
f) pemotong/pengiris buah dan sayuran;
g) pompa air;
h) traktor mini; dan
i) sarana dan prasarana lainnya yang sesuai dengan analisis kebutuhan
dan kondisi Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.
PRIORITAS DI BIDANG PEMBERDAYAAN UNTUK TTG
pengembangan dan pemanfaatan Teknologi Tepat Guna (TTG) untuk
kemajuan ekonomi yang difokuskan kepada kebijakan satu Desa satu
produk unggulan, antara lain:
a) sosialisasi TTG;
b) pos pelayanan teknologi Desa (Posyantekdes) dan/atau antar Desa
c) percontohan TTG untuk produksi pertanian, pengembangan sumber
energi perDesaan, pengembangan sarana transportasi dan
komunikasi serta pengembangan jasa dan industri kecil; dan
d) pengembangan dan pemanfaatan TTG lainnya yang sesuai dengan
analisis kebutuhan dan kondisi Desa yang diputuskan dalam
musyawarah Desa.
Menyelenggarakan peningkatan kualitas dan kapasitas sumber daya
manusia masyarakat Desa untuk pengembangan Lumbung Ekonomi
Desa yang difokuskan pada kebijakan satu Desa satu produk unggulan,
antara lain:
a) pelatihan usaha pertanian, perikanan, perkebunan, industri kecil dan
perdagangan
b) pelatihan teknologi tepat guna;
Pembangunan bidang lingkungan
a. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana
prasarana Desa.
1) Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana
dan prasarana lingkungan pemukiman, antara lain:
a) pembangunan dan/atau perbaikan rumah sehat untuk fakir
miskin;
b) selokan;
c) tempat pembuangan sampah;
d) gerobak sampah;
e) kendaraan pengangkut sampah;
f) mesin pengolah sampah; dan
g) sarana prasarana lingkungan pemukiman lainnya yang sesuai
dengan analisis kebutuhan dan kondisi Desa yang diputuskan
dalam musyawarah Desa.
Hingga saat ini di beberapa desa yang ada di Kabupaten banjar sudah banyak melakukan pembelian peralatan berbasis Teknologi tepat guna sebagai pendukung perkembangan ekonomi desa ( fnz ).
Pembangunan Prasarana pasca panen berupa pembangunan pabrik penggilingan padi dari dana desa. Desa Rampah kecamatan telaga bauntung



Pembangunan sarana pasca panen desa pemangkih Baru kecamatan Tatah Makmur kab. Banjar




Pembangunan sarana pasca panen Pembangunan Gudang Lumbung padi desa Tatah Jeruju kecamatan Tatah Makmur kab. Banjar


Pembelian Alat pencacah pakan Ikan dari dana desa, untuk unit usaha berbasis teknologi tepat guna untuk jasa penggilingan pakan ikan Bumdesa Harapan Masa desa Pasar Lama Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar.






Prasarana air bersih sumur bor dan pipanisasi desa teluk selong kecamatan martapura Barat Kabupaten Banjar.





prasarana air bersih



prasarana air bersih



Hand track tor







Bumdesa Al karomah mempunyai unit usaha berbasis TTG mesin pembuat tusuk sate dan tusuk pentol








Comentários